Alur Pengajuan Izin Melaksanakan Penelitian
Layanan ini digunakan untuk pengajuan izin penelitian di lingkungan Lapas, Rutan, atau Bapas. Pengajuan harus dilakukan melalui universitas terkait dan mengikuti alur resmi yang telah ditetapkan.
Pemohon wajib memastikan surat pengajuan memuat data pelaksana, nomor identitas, jumlah peserta, dan durasi kegiatan secara jelas. Pengajuan paling lambat diterima H-7 sebelum kegiatan dilaksanakan.
Maksimal H-7
Pengajuan disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Proses 1–5 Hari Kerja
Dihitung setelah surat diterima, tidak termasuk tanggal merah dan hari libur.
Email Resmi
perizinanditjenpas.jatim@gmail.com
Dokumen dan Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Pastikan dokumen pengajuan lengkap dan sesuai ketentuan agar proses verifikasi dapat dilakukan tanpa hambatan administratif.
Surat pengajuan izin penelitian dari universitas terkait dalam format PDF asli, bukan hasil scan.
Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Surat pengajuan memuat jumlah pelaksana, nama lengkap, nomor identitas, serta durasi pelaksanaan kegiatan secara jelas.
Pemohon wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Lapas, Rutan, atau Bapas yang dituju.
Pengajuan disampaikan paling lambat H-7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
SOP Wajib Dipatuhi
Selama melaksanakan kegiatan, peserta wajib menaati seluruh SOP yang berlaku di lingkungan Lapas, Rutan, atau Bapas.
Larangan Dokumentasi Tanpa Izin
Pengambilan gambar, foto, shooting, atau video lingkungan Lapas, Rutan, atau Bapas hanya dapat dilakukan dengan izin Kepala UPT Pemasyarakatan.
Tidak Melayani Pengajuan Mandiri
Pengajuan izin penelitian tidak dapat diajukan secara mandiri atau pribadi, melainkan harus melalui universitas terkait.
Tahapan Pengajuan Penelitian
Pengajuan izin penelitian dilakukan melalui koordinasi awal, pengiriman surat resmi dari universitas, dan proses perizinan sesuai ketentuan waktu kerja.
Catatan Penting
Prosedur pengajuan bersifat mengikat. Pemohon diharapkan memahami dan mengikuti seluruh alur pengajuan secara cermat agar proses perizinan dapat berjalan tertib.
Koordinasi Awal
Pemohon terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Lapas, Rutan, atau Bapas yang menjadi lokasi penelitian.
Siapkan Surat Pengajuan
Surat pengajuan berasal dari universitas terkait, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, dan memuat data pelaksana serta durasi kegiatan secara jelas.
Kirim Melalui Email
Berkas pengajuan dikirim dalam format PDF asli, bukan scan, ke email perizinanditjenpas.jatim@gmail.com.
Proses Perizinan
Permohonan diproses dalam waktu 1 sampai 5 hari kerja setelah surat diterima, tidak termasuk tanggal merah dan hari libur.

