Skip to main content
Perizinan Magang

Alur Pengajuan Izin Melaksanakan Magang

Layanan ini digunakan untuk pengajuan izin magang di lingkungan Lapas, Rutan, atau Bapas. Pengajuan harus dilakukan melalui universitas terkait dan mengikuti alur resmi yang telah ditetapkan.

Pemohon wajib memastikan surat pengajuan memuat data pelaksana, nomor identitas, jumlah peserta, dan durasi kegiatan secara jelas. Pengajuan paling lambat diterima H-7 sebelum kegiatan dilaksanakan.

Persyaratan Pengajuan

Dokumen dan Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Surat pengajuan izin magang dari universitas terkait dalam format PDF asli, bukan hasil scan.

Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

Surat pengajuan memuat jumlah pelaksana, nama lengkap, nomor identitas, serta durasi pelaksanaan kegiatan secara jelas.

Pemohon wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Lapas, Rutan, atau Bapas yang dituju.

Pengajuan disampaikan paling lambat H-7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Estimasi proses perizinan adalah 1–5 hari kerja setelah surat diterima, tidak termasuk tanggal merah dan hari libur.

Prosedur pengajuan bersifat mengikat. Pemohon diharapkan memahami dan mengikuti seluruh alur pengajuan secara cermat agar proses perizinan dapat berjalan tertib.

SOP Wajib Dipatuhi

Selama melaksanakan kegiatan, peserta wajib menaati seluruh SOP yang berlaku di lingkungan Lapas, Rutan, atau Bapas.

Larangan Dokumentasi Tanpa Izin

Pengambilan gambar, foto, shooting, atau video lingkungan Lapas, Rutan, atau Bapas hanya dapat dilakukan dengan izin Kepala UPT Pemasyarakatan.

Tidak Melayani Pengajuan Mandiri

Pengajuan izin magang tidak dapat diajukan secara mandiri atau pribadi, melainkan harus melalui universitas terkait.

Alur Perizinan

Tahapan Pengajuan Magang

Pengajuan izin magang dilakukan melalui koordinasi awal, pengiriman surat resmi dari universitas, dan proses perizinan sesuai ketentuan waktu kerja.

Langkah 1

Koordinasi Awal

Pemohon terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Lapas, Rutan, atau Bapas yang menjadi lokasi magang.

Langkah 2

Siapkan Surat Pengajuan

Surat pengajuan berasal dari universitas terkait, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, dan memuat data pelaksana serta durasi kegiatan secara jelas.

Langkah 3

Kirim Melalui Email

Berkas pengajuan dikirim dalam format PDF asli, bukan scan, ke email perizinanditjenpas.jatim@gmail.com.

Langkah 4

Proses Perizinan

Permohonan diproses dalam waktu 1 sampai 5 hari kerja setelah surat diterima, tidak termasuk tanggal merah dan hari libur.

Perlu Bantuan atau Pengaduan?

Untuk informasi pengajuan, kirim surat ke email resmi perizinanditjenpas.jatim@gmail.com. Untuk pengaduan, hubungi nomor 081949896985